Senin 13 Apr 2020 20:16 WIB

Kabupaten Tangerang Terapkan PSBB 18 April pukul 00.01 WIB

Pemkab akan melakukan sosialisasi sebelum diterapkannya PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang rencananya akan diterapkan pada Sabtu 18 April 2020, pukul 00.01 WIB, hal ini di sampaikan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar pada media saat siaran pers melalui video conference menggunakan aplikasi zoom, bertempat lantai 5 gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/04).
Foto: istimewa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang rencananya akan diterapkan pada Sabtu 18 April 2020, pukul 00.01 WIB, hal ini di sampaikan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar pada media saat siaran pers melalui video conference menggunakan aplikasi zoom, bertempat lantai 5 gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/04).

REPUBLIKA.CO.ID, TIGARAKSA-- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang rencananya akan diterapkan pada Sabtu 18 April 2020, pukul 00.01 WIB, hal ini di sampaikan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar pada media saat siaran pers melalui video conference menggunakan aplikasi zoom, bertempat lantai 5 gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/04).

Siaran pers bupati tersebut terkait kepastian pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang setelah usai rapat bersama Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan melalui Video Conference. 

Penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, akan terus melakukan Sosialisasi sebelum diterapkannya PSBB, sosialisasi ini berjalan selama 3 hari kedepan yaiti Rabu, Kamis dan Jumat atau tanggal 15 s/d 17 April 2020, melalui media online, Radio, Baliho, Mefya sosial (medsos,) kecamatan, kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial."Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang berjalan efektip efisien dan optimal" katanya

Zaki Juga sudah mengintruksikan kepada seluruh camat agar segera membuat gugus tugas tingkat RT RW siaga di kecamatan masing masing setidaknya sampe 3 hari kedepan untuk segera membentuk satgas RT RW siaga 

"Gugus Tugas tingkat RT RW sedang di Bentuk, nantinya mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan di wilayahnya masing-masing bersama petugas kepolisiam dan TNI," kata Zaki.

Karena nanti informasi dan sosialisasi mengenai PSBB itu akan jauh lebih efektip dilakukan  RT RW siaga Covid 19 untuk meminimalisir pergerakan dari warganya masing masing. 

Selain itu Kita juga akan memberikan Bantuan Sosial Tunai melalui Rekening Bank dengan Nilai 600 Ribu Per Kepala Keluarga selama Sebulan, kami juga sudah mempersiapkan anggaran sebanyak 150 miliar untuk 83.333 kepala Keluarga untuk 3 Bulan Kedepan

"Untuk Yang mendapatkan bantuan sosial tunai adalah Warga yang terdampak Covid-19, bantuan ini di luar warga yang sudah terdaftar di PKH dan bantuan pangan non tunai ataupun yang sudah terdaftar di Program-program bantuan lain baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah Provinsi Banten" kata Zaki. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement