Senin 13 Apr 2020 19:48 WIB

Kemenpora Jembatani PBSI dan Pemprov DKI Saat PSBB

Pelanggaran PSBB dikenakan sanksi pidana satu tahun atau denda Rp 100 juta

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Hiru Muhammad
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menunggu jawaban dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemusatan latihan nasional (pelatnas) di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk itu, Kemenpora akan menjembatani kedua pihak agar dapat selaras.

Pemprov DKI Jakarta memulai PSBB mulai diberlakukan per Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB. Di sisi lain, Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Indonesia (PP PBSI) mengajukan surat dispensasi agar para atlet dapat tetap berlatih di Cipayung, Jakarta Timur. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelanggaran atas penerapan status PSBB akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Penerapan terkait sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta. Anies mengatakan pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi pidana ringan, dan apabila berulang sanksi bisa lebih berat.

Sekretaris Kemenpora RI, Gatot S Dewa Broto menyatakan pihaknya sudah meneruskan rencana pelatnas PBSI di tengah PSBB kepada Pemprov DKI Jakarta.

"PBSI sudah konsultasi ke kami, kirim surat dan kami masih menunggu approval (persetujuan) dari Pemprov DKI karena sudah ada PSBB. Surat juga sudah kami teruskan, kami menunggu jawaban dari DKI," kata Gatot saat dihubungi Republika, belum lama ini.

Gatot menyampaikan, isi surat yang dikirim ke Pemprov DKI Jakarta tentang keinginan PBSI untuk tetap melanjutkan latihan dengan skala terbatas dan tetap menggunakan protokol kesehatan di bidang olahraga yang dikeluarkan Kemenpora.  "Kami hanya meneruskan (pesan) saja karena otoritas bukan di Kemenpora. Kita tunggu saja," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement