Senin 13 Apr 2020 19:45 WIB

PSBB Depok Mulai Berlaku Rabu, 15 April 2020

Warga yang berdomisili dan beraktifitas di Depok wajib ikuti ketentuan PSBB.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hari keempat tersebut aktivitas masyarakat dari Kota Depok sebagai Kota penyangga menuju Jakarta masih terlihat ramai.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hari keempat tersebut aktivitas masyarakat dari Kota Depok sebagai Kota penyangga menuju Jakarta masih terlihat ramai.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris menggeluarkan keputusan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Lewat surat itu, pemberlakukan PSBB di Depok resmi berlaku pada Rabu, 15 April 2020

"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020," ujar Idris dalam siaran pers yang di terima Republika.co.id, Senin (13/4).

Baca Juga

Menurut Idris, masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain, warga Depok harus secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement