REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Banten agar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya dijalankan mulai Sabtu (18/4). Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan hal itu di sela rapat Forkopimda melalui sambungan video call kepada awak media, Senin (13/4).
"Kami usulkan pelaksanaannya mulai Sabtu untuk di wilayah Tangerang Raya, namun masih menunggu keputusan gubernur," ujar Arief.
Arief menuturkan, hingga saat ini memang masih berlangsung pembahasan mengenai jadwal penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Namun, perwakilan dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sudah mengusulkan jadwal pelaksanaan. "Sekarang lagi jeda dan menunggu keputusan dari gubernur," katanya.
Pemerintah Kota Tangerang, dia melanjutkan, telah menyiapkan peraturan wali kota (perwal) untuk pelaksanaan PSBB. Beberapa aturan pun sudah disiapkan, termasuk sanksi bagi yang melanggar.
Namun, semua itu akan disinkronkan dengan keputusan gubernur Banten agar pelaksanaan PSBB ini berjalan optimal. "Peraturan sudah kita siapkan di antaranya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, pengajuan PSBB di wilayah Kota Tangerang mendapat lampu hijau dari Kementerian Kesehatan. Hal itu bertujuan menekan penyebaran Covid-19.