Senin 13 Apr 2020 15:17 WIB

Pemkot Bogor Siapkan Produk Hukum Terkait PSBB

Perwal akan atur apa saja yang dibatasi, termasuk penerima bansos.

Relawan bersama petugas Dishub Kota Bogor membagikan paket sembako untuk supir angkot di jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Pembagian 300 paket sembako untuk supir angkot tersebut untuk membantu meringankan beban ekonomi para supir angkot yang penghasilannya berkurang karena sepinya penumpang akibat wabah pandemi virus Corona (COVID-19).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Relawan bersama petugas Dishub Kota Bogor membagikan paket sembako untuk supir angkot di jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Pembagian 300 paket sembako untuk supir angkot tersebut untuk membantu meringankan beban ekonomi para supir angkot yang penghasilannya berkurang karena sepinya penumpang akibat wabah pandemi virus Corona (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor menyiapkan produk hukum berupa peraturan wali kota serta dua surat keputusan wali kota untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor mulai Rabu (15/4).

Menurut Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, pada penyiapan perangkat hukum tersebut, dikoordinasikan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) maupun unsur pimpinan DPRD Kota Bogor.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk mendengar masukan, agar penerapan PSBB di Kota Bogor berjalan optimal," kata Dedie.

Dia menjelaskan, peraturan wali kota mengatur tentang penerapan PSBB di Kota Bogor, termasuk mengatur apa saja yang dibatasi serta apa saja yang mendapat pengecualian.

Kemudian, dua surat keputusan wali kota mengatur tentang penerima bantuan sosial serta mengatur tentang waktu penerapan PSBB dan evaluasinya.

Menurut Dedie, hal-hal yang diatur dalam peraturan wali kota itu, disimulasikan pada Senin hari ini dan Selasa (14/4) besok, seperti penerapan check point di batas wilayah Kota Depok dengan kota dan kabupaten tetangga.

"Kami juga akan menanyakan dengan PT KCI soal jadwal perjalanan commuter line dan volume penumpangnya," katanya.

Pada penerapan hal-hal yang dibatasi dan dikecualikan ini, kata Dedie, Pemerintah Kota Bogor, dibantu oleh Polresta Bogor Kota serta Kodim 06/06 Kota Bogor. "Semoga penerapan PSBB ini dapat berjalan lancar dan optimal," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, menambahkan, Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan tiga produk hukum lainnya untuk penerapan PSBB di Kota Bogor.

Ketiga produk hukum tersebut, adalah, pertama, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan tentang Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pembelajaran serta Pelayanan Administrasi Sekolah Selama pemberlakuan PSBB.

Kedua, Keputusan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kewajiban Penduduk selama penerapan PSBB. Ketiga, Keputusan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor tentang Prosedur dan Penggunaan Sistem Informasi dalam rangka Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement