Senin 13 Apr 2020 13:03 WIB

Enam Kecamatan di Kabupaten Bekasi Terapkan PSBB Maksimal

PSBB maksimal enam kecamatan di Kabupaten Bekasi karena masuk zona merah.

Red: Nur Aini
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pendataan mobil kendaraan menuju Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah yang berdekatan dengan Jakarta yaitu Bekasi kota/kabupaten, Depok dan Bogor kota/kabupaten ke pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pendataan mobil kendaraan menuju Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah yang berdekatan dengan Jakarta yaitu Bekasi kota/kabupaten, Depok dan Bogor kota/kabupaten ke pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Enam kecamatan yang masuk zona merah penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksimal mulai besok.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, enam kecamatan yang akan menerapkan PSBB maksimal adalah Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung, dan Kecamatan Tambun Selatan.

"Informasinya saat ini Pak Bupati sedang mengumpulkan enam camat tersebut untuk membahas teknis penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu," katanya di Cikarang, Senin (13/4).

Alamsyah menjelaskan, penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu tidak berbeda jauh dengan penerapan serupa di DKI Jakarta serta wilayah perkotaan penyangga ibu kota. Hal itu mulai dari pembatasan aktivitas warga seperti kegiatan pendidikan, pengecekan kesehatan warga yang keluar masuk, hingga penutupan tempat ibadah dan pusat budaya serta titik-titik konsentrasi kerumunan massa semisal pasar, stasiun, dan terminal.

"Kalau sarana pendidikan memang sudah kita liburkan sejak lama lalu pengecekan kesehatan nanti dibantu kepolisian dengan mendirikan cek poin di 10 titik strategis," katanya.

Sementara, di 17 kecamatan lain se-Kabupaten Bekasi rencananya penerapan PSBB yang akan dimulai besok dilakukan secara minimum hingga sedang.

"Perlakuannya berbeda dengan enam kecamatan yang masuk zona merah tadi. Ada yang minimum ada yang sedang tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di kecamatan-kecamatan tersebut," ungkapnya.

Dilansir dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Senin (13/4) pukul 08.00 WIB tercatat 44 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan rincian 15 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 10 orang melakukan isolasi mandiri, delapan meninggal dunia, dan 11 lainnya dinyatakan sembuh.

Dari laman yang sama pula, tercatat 351 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di mana 111 di antaranya masih dalam pengawasan, sementara 240 orang sudah dinyatakan selesai diawasi. Terakhir, 1.436 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) 537 orang dalam pemantauan, 899 orang selesai dipantau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement