Senin 13 Apr 2020 09:59 WIB

Pedagang Pasar Tradisional Yogya Dapat Keringanan Retribusi

Pedagang pasar tradisional di Yogya dapat keringanan retribusi selama dua bulan

Pasar Beringharjo Mulai Sepi. Kondisi blok dua sepi pengunjung di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Rabu (25/3)
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Pasar Beringharjo Mulai Sepi. Kondisi blok dua sepi pengunjung di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Rabu (25/3)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan afirmasi di tengah pandemi Covid-19 kepada pedagang di seluruh pasar tradisional di kota tersebut dengan pemberian keringanan retribusi selama dua bulan, terhitung sejak April hingga Mei.

“Keringanan yang diberikan bervariasi antara 25 persen sampai paling banyak 75 persen. Besaran keringanan ditetapkan berdasarkan beberapa parameter seperti kelas pasar, potensi omzet hingga luasan kios,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono, Senin (13/4)

Menurut dia, keringanan pembayaran retribusi tersebut ditujukan untuk membantu pedagang saat menghadapi masa-masa sulit yang akibatkan wabah Covid-19 hingga menyebabkan berkurangnya omzet, bahkan ada beberapa pedagang yang memilih menutup kiosnya untuk sementara waktu karena tidak ada pembeli.

“Kami memahami jika pedagang menghadapi masa sulit karena omzet berkurang. Oleh karenanya, keringanan pembayaran retribusi ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban pedagang,” katanya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, lanjut Yunianto tidak menempuh opsi untuk menghapus retribusi karena membayar retribusi merupakan kewajiban pedagang. “Kewajiban tetap harus dilakukan, tetapi kami juga memberikan keringanan agar pedagang tidak terbebani dengan kewajibannya. Dukungan untuk pedagang juga kami lakukan,” katanya.

Keringanan pembayaran retribusi tersebut, lanjut Yunianto akan langsung diberikan saat pedagang memenuhi kewajibannya membayar retribusi yang kini sudah dilakukan secara daring melalui sistem e-retribusi.

“Nilai retribusi yang harus dibayarkan sudah langsung terpotong. Bisa 25 persen hingga 75 persen, seperti untuk pedagang di kios fesyen di Pasar Beringharjo yang terpaksa tutup,” katanya.

Kebijakan afirmasi keringanan pembayaran retribusi tersebut akan dievaluasi kembali. “Jika pada Juni kondisi sudah normal, maka kebijakan akan dicabut. Jika masih membutuhkan perpanjangan maka akan diperpanjang kembali sesuai kondisi,” katanya.

Selain memberikan keringanan pembayaran retribusi, dukungan pemerintah terhadap pedagang di pasar tradisional juga dilakukan dengan menyiapkan model jual beli secara daring bekerja sama dengan marketplace dan e-commerce.

“Dengan demikian, konsumen tidak perlu datang langsung ke pasar tetapi tetap bisa berbelanja berbagai bahan kebutuhan pokok melalui aplikasi dan barang diantar sampai ke rumah,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement