Senin 13 Apr 2020 06:29 WIB

Proyek Pembangunan Gedung di Kota Malang Terdampak Covid-19

Pemkot Malang resmi menunda proyek pembangunan di lingkungan Balai Kota

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Christiyaningsih
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah). Pemkot Malang resmi menunda proyek pembangunan di lingkungan Balai Kota. Ilustrasi.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah). Pemkot Malang resmi menunda proyek pembangunan di lingkungan Balai Kota. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menunda pelaksanaan proyek pembangunan gedung bersama di lingkungan Balai Kota Malang. Keputusan ini diambil mengingat wabah covid-19 masih terus terjadi sampai sekarang.

"Sesungguhnya telah dan harus tetap melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan itu sudah kita pertimbangkan secara seksama," kata Wali Kota Malang Sutiaji dalam pesan resmi kepada Republika, Ahad (12/4).

Baca Juga

Penetapan penundaan pembangunan gedung bersama telah dilakukan melalui dokumen surat yang telah dikeluarkan Pemkot Malang. Pertama, surat dari Pengguna Anggaran (Kepala DPUPR Perkim) kepada Wali Kota Malang pada 30 Maret 2020. Surat ini menegaskan pelaksanaan kegiatan proyek gedung bersama akan dihentikan sementara sehingga penyelesaian pekerjaan dapat melebihi tahun anggaran 2020.

Selanjutnya, surat tertanggal 31 Maret 2020 dari PA kepada pelaksana proyek (Direktur PT. Artomzadaya) dan konsultan supervisi (Direktur PT. Delta Buana). Poin surat berisi perintah untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan agar menyesuaikan masa tanggap darurat. Kemudian akan diberikan kompensasi jangka waktu pelaksanaan.

Sutiaji menilai pembangunan gedung bersama sebenarnya masih bisa dilakukan. Syaratnya, para pekerja harus melaksanakan protokol Covid-19. Salah satunya jumlah pekerja tidak boleh lebih dari 30 orang.

Sutiaji tak menampik, ketentuan protokol Covid-19 untuk para pekerja akan sulit diterapkan. Oleh sebab itu, dia telah memerintahkan PA maupun PPK untuk melakukan penghentian sementara atau penundaan pelaksanaan pekerjaan.

Menurut Sutiaji, Pemkot akan berusaha memperhatikan segala hal yang berkaitan dengan Covid-19. "Karenanya pada setiap mekanisme jadi perhitungan dan harus dilalui, tidak bisa serta merta," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement