Ahad 12 Apr 2020 15:33 WIB

Penerapan PSBB Kota Bogor Sejalan dengan DKI

Menjelang penerapan PSBB di Kota Bogor, semua pihak diminta turut berkontribusi.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Foto: Antara
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran virus corona di Kota Bogor akan sejalan dengan PSBB di DKI Jakarta. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, pada penerapan PSBB tidak semua sektor dibatasi kegiatannya.

Ada beberapa sektor yang mendapat dispensasi tapi tetap menerapkan protokol social distancing. Menurut Dedie, beberapa sektor yang mendapat dispensasi adalah logistik, pangan, kesehatan, energi, transportasi, keuangan dan perbankan, komunikasi serta industri strategis.

"Sektor-sektor yang mendapat dispensasi ini operasionalnya juga menyesuaikan dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah pusat," kata Dedie, Ahad (12/4).

Dedie juga mengingatkan, selama dua hari ke depan, menjelang penerapan PSBB di Kota Bogor, agar semua pihak turut berkontribusi mempersiapkan diri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya restoran dari pelayanan makan di tempat menjadi pelayanan pesan antar melalui ojek daring (online). "Pasar swalayan, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB pukul 18.00 WIB," katanya.

Menurut Dedie, penerapan PSBB juga akan diberlakukan di tempat-tempat yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan warga sesuai dengan kebijakan protokol social distancing. Kemudian, untuk lalu-lintas antarwilayah pada titik tertentu, lanjut dia, sesuai kesepakatan para kepala daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga. Khususnya yang tidak memiliki kepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal dikecualikan, tidak diizinkan melintas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement