Ahad 12 Apr 2020 15:25 WIB

Kota Bekasi Mulai Berlakukan PSBB pada Rabu Depan

Teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi akan meniru DKI Jakarta.

Red: Nur Aini
Warga berolahraga sepeda di jalan Ahmad Yani Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa pengajuan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bogor dan Depok telah disetujui sebagai upaya penanganan wabah virus COVID-19.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Warga berolahraga sepeda di jalan Ahmad Yani Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa pengajuan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bogor dan Depok telah disetujui sebagai upaya penanganan wabah virus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat berencana mulai memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan penerapan sanksi hukum kepada para pelanggarnya pada tiga hari ke depan atau Rabu (15/4) mendatang. Hal itu menyusul persetujuan pemerintah pusat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Sabtu kemarin.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan keputusan pemberlakuan status PSBB di Kota Bekasi ditetapkan setelah melakukan komunikasi dengan wilayah penyangga ibu kota lainnya seperti Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga

"PSBB kemungkinan besar akan mulai berlaku pada Rabu mendatang. Kemungkinannya hari Rabu tapi bisa juga Kamis. Yang pasti pekan depan," katanya di Bekasi, Ahad (12/4).

Dia menyatakan teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi hampir dipastikan sama dengan DKI Jakarta mengingat semua wilayah penyangga DKI Jakarta juga akan meniru hal sama dalam penerapannya.

"DKI Jakarta juga mengajak semua daerah mitra di Bodebek menerapkan PSBB yang sama," ucapnya.

PSBB di Kota Bekasi rencananya akan berlaku selama 14 hari terhitung sejak hari pertama diterapkan tetapi apabila belum mendapatkan perkembangan yang signifikan maka akan diperpanjang.

"Sebelum diterapkan, Kota Bekasi mempunyai waktu dua hari yakni Senin dan Selasa depan untuk melakukan sosialisasi penerapan PSBB ini," ungkapnya.

Rahmat menjelaskan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkomimda) Kota Bekasi sedang mempersiapkan tahapan penerapan termasuk mendata 22 titik perbatasan yang akan menjadi titik siaga petugas dalam pengawasan lalu lintas kendaraan dari dan menuju DKI Jakarta. Titik-titik perbatasan itu di antaranya Pondok Gede, Bintara, dan Medan Satria yang berbatasan langsung dengan ibu kota serta Bulak Kapal, Bantargebang, dan Bekasi Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, juga Jatiranggon dan Kranggan yang berbatasan dengan Bogor dan Depok.

"Kita juga tengah matangkan terkait data sosial safety net untuk bantuan langsung tunai kepada warga melalui pendataan langsung serta koordinasi dengan kementerian terkait karena ini juga menjadi perhatian pusat," kata dia.

Berdasarkan data pemerintah daerah setempat hingga Ahad (12/4) tercatat 134 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dimana 27 orang di antaranya dinyatakan sembuh. Kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 289 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 793 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement