REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ratusan pekerja di Kabupaten Semarang yang terkena opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 bisa mendaftar dan memanfaatkan fasilitas Kartu Prakerja dari Pemerintah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang membuka kesempatan bagi warganya yang kehilangan pekerjaannya tersebut untuk segera mendaftarkan diri sebagai pemegang Kartu Prakerja.
“Kartu Prakerja bisa dimanfatkan oleh pekerja yang terkena opsi PHK akibat dampak wabah Covid-19,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, di Ungaran, Sabtu (11/4).
Menurut Djarot, sampai dengan pekan pertama bulan April 2020, setidaknya sudah ada 342 pekerja di Kabupaten Semarang yang terkena opsi PHK dari perusahaannya akibat dampak pandemi Covid-19. Sementara itu, sedikitnya 7.613 orang pekerja lainnya terpaksa juga harus dirumahkan setelah kondisi perusahaaan tempat mereka bekerja juga terus mengalami penurunan produktifitas akibat terdampak wabah tersebut.
Pemerintah telah meluncurkan program Kartu Prakerja. Kuota untuk Provinsi Jawa Tengah sebanyak 421.705 orang, bagi pekerja yang terdampak Covid-19.
“Per 7 April 2020 kemarin, baru berkisar 19.205 orang yang mendaftar atau sekitar 5 persen,” katanya.
Djarot juga menjelaskan, program Kartu Prakerja ini digulirkan memang awalnya diperuntukkan bagi pencari kerja dan orang-orang (pekerja) yang terkena PHK. Dengan adanya wabah Covid-19 yang berdampak pada sektor dunia usaha, alokasinya telah ditambah dari yang awalnya hanya sekitar Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun atau dua kali lipatnya.
Seorang pemegang Kartu Prakerja, tambah Djarot, nanti berhak atas pelatihan ketrampilan dengan anggaran sebesar Rp 1 juta per orang. “Silahkan minataya di bidang apa, maka anggaran pelatihan ini akan disalurkan,” katanya.
Selain itu juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600 ribu per orang per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan. Kemudian juga mendapatkan dana survei sebesar Rp 150 ribu per orang.
Artinya, melalui program Kartu Prakerja ini diharapkan orang yang mencari kerja bisa mendapatkan pekerjaan atau orang yang terkena PHK bisa memperoleh pekerjaan kembali, bukan memperoleh pekerjaan yang lama, tapi ia bisa membuka lapangan pekerjaan sendiri. Misalnya berminat di bidang garmen, maka bisa meminta pelatihan menjahit hingga bisa memperoleh pekerjaan sendiri. Pemerintah ingin mereka bisa mandiri membuka usaha sendiri.