REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Kesehatan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima daerah di Jawa Barat (Jabar). Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan segera berkoordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.
Lima daerah yang disetujui melaksanakan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bogor. “Untuk itu, besok, hari Minggu, 12 April 2020 insya Allah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda," katanya di Bandung, Sabtu (11/4) malam.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor. PSBB itu diajukan Rabu (8/4) oleh Gubernur Jawa Barat.
"Sudah setuju," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu, mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat.