REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 34 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi mendapatkan asimilasi atau boleh kembali ke rumah. Pelaksanaan pengeluaran asimilasi di rumah bagi narapidana terkait dengan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona baru yang menyebabkan Covid-19.
"Sejak 1 April 2020 hingga 11 April 2020, total ada sebanyak 34 orang narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Yosafat Rizanto kepada wartawan, Sabtu (11/4). Terakhir pada Sabtu 11 april 2020 dikeluarkan 2 orang narapidana untuk menjalankan asimilasi di rumah.
Yosafat mengatakan, asimilasi di rumah sudah dilaksanakan mulai 1 April 2020 dilaksanakan secara bertahap sesuai persyaratan yang telah di penuhi yaitu telah menjalani setengah masa pidana. Ia merinci sudah dikeluarkan untuk asimilasi mulai 1 April 2020 sebanyak 7 orang.
Selanjutnya pada 2 April 2020 sebanyak 22 orang, 7 April 2020 sebanyak 1 orang, 8 April 2020 sebanyak 2 orang, dan 11 April 2020 sebanyak 2 orang. Jadi total sebanyak 34 orang menjalankan asimilasi di rumah.
Dari 34 orang yang sudah menjalankan asimilasi di rumah lanjut Yosafat, ada dua orang narapidana sudah bebas. Sebab keduanya menjalani cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.
Dalam pelaksanaan asimilasi lanjut Yosafat, tidak halnya dirumahkan. Akan tetapi juga dilakukan peran bapas sebagai pengawas dan juga masyarakat.