REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali menangkap artis Achmad Reza bin Abdullah Alatas alias Reza Alatas atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan.
"Iya benar (ada penangkapan Achmad Reza)," kata Herry saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4).
Pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala itu ditangkap pada Jumat (10/4) malam. Meski demikian, Herry belum merinci terkait penangkapan tersebut. Sebab, hingga saat ini Reza Alatas masih menjalani pemeriksaan intensif.
Adapun diketahui Reza Alatas sebelumnya pernah diciduk polisi atas kasus yang sama pada April 2018 lalu. Saat itu Reza ditangkap bersama rekan artisnya, yakni Riza Shahab dan empat rekan lainnya.
Saat itu mereka ditangkap di Apartemen The Wave, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari hasil tes urine mereka menujukan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.