Sabtu 11 Apr 2020 12:06 WIB

Polisi Tangkap Pengemudi Ugal-ugalan yang Tabrak Dua Pemotor

Pengendara mobil menabrak sejumlah pemotor di jalan raya

Tabrak lari (ilustrasi)
Foto: IST
Tabrak lari (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur menangkap seorang pengendara mobil diduga terlibat peristiwa tabrak lari dengan sejumlah pemotor di Jalan Raya Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/4).

"Pengendara seorang perempuan berinisial DAP (22) ditangkap di rumahnya kawasan Rawa Tengah Galur, Jakarta Pusat," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto, Sabtu (11/4)

DAP ditangkap petugas kepolisian sebab mengendarai mobil secara ugal-ugalan hingga menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Raya Matraman arah selatan depan City Plaza pukul 21.00 WIB. Sepeda motor yang ditabrak saat ini mengalami kerusakan di beberapa bagian dan satu orang penumpang motor dilaporkan terluka dalam kejadian itu.

Agus mengatakan kronologi kejadian berlangsung saat kendaraan Toyota Yaris warna hitam B 1190 PYS yang dikemudikan DAP menabrak sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio G 3165 BRJ yang sedang berhenti di tepi jalan.

"Sehingga mengakibatkan luka penumpang motor Honda Beat tanpa nopol tersebut yang bernama Cici Yuliani (24) luka lecet di bawa ke RS Antam Medika," katanya.

Dalam tayangan akun Instagram @dewisetia_ pengendara Yaris dilaporkan melarikan diri usai berkendara secara ugal-ugalan.

"Tabrak lari mobil menabrak tiga motor sekaligus dan langsung kabur mengarah Rawamangun," tulis pemilik akun.

Sejumlah pemotor yang berada di lokasi kejadian sempat mencoba mengejar, tetapi pelaku tidak mau menepi dan berhasil kabur.

"Saat ini pengendaranya sedang dimintai keterangan di kantor polisi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement