REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH— Polres Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, melakukan pembantaran (penundaan penahanan) terhadap tersangka BS (26) warga Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yulidin Away, Kabupaten Aceh Selatan.
“Pembantaran terhadap tersangka pembunuhan ini terpaksa kami lakukan, karena hingga hari kelima sejak kejadian, tersangka BS belum bisa kami mintai keterangan,” kata Kapolres Kota Subulussalam, Aceh, AKBP Qori Wicaksono, Jumat (10/4) malam.
Menurut kapolres, istilah pembantaran dalam hukum pidana dikenal dengan pembantaran penahanan, merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap).
Hal ini dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali, sehingga kepada tersangka tidak dihitung masa penahanannya.
Di RSUD Yulidin Away, Aceh Selatan, nantinya paramedis dan dokter ahli akan melakukan observasi (pemantauan) kepada tersangka BS selama 14 Hari ke depan.
Dari hasil observasi tersebut, kata kapolres, nantinya akan diketahui apakah tersangka dalam keadaan sehat atau terganggu jiwanya.
“Apabila tersangka dalam keadaan sehat maka penyidik Polsek Sultan Daulat, Polres Subulussalam akan melanjutkan pemeriksaan. Namun apabila hasil observasi dokter menyatakan bahwa tersangka terganggu jiwanya maka proses penyidikan akan dihentikan,” kata AKBP Qori Wicaksono menambahkan.
Apabila proses penyidikan dilanjutkan, kata dia, tersangka BS dijerat dengan Pasal 338 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Karena tersangka melakukan pembunuhan kepada korbannya yang ada hubungan keluarga yakni ibu kandung, tutup kapolres.