REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu sektor yang terdampak secara serius terhadap pelaksanaan PSBB adalah ojek online (ojol). Sebab selama pelaksanaan PSBB angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diizinkan untuk mengangkut barang saja.
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, aturan PSBB ini sangat memukul pendapatan driver ojol. Sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. "Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak, baik bagi penumpang dan juga driver. Kentuan ini harus dipatuhi bersama," ujar Tulus dalam siaran persnya, Jumat (10/4).
Oleh karena itu, kata Tulus, keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya. Setidaknya ada tiga saran dari YKLI terkait ojol selama masa PSBB berlangsung. Pertama selama pelaksanaan PSBB, agar aplikator mengilangkan potongan pada driver.
"Atau potongan maksimal lima persen saja. Selain itu, agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver," tutur Tulus.
Kemudian, menurut Tulus. agar aplikator membantu dan memfasilitasi tagihana atau cicilan pada pihak leasing. Sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid-19, tagihan atau cicilan pada lembaga keuangan, termasuk sektor leasing, ditunda dulu atau ditangguhkan.
"Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol," keluh Tulus.
Selanjutnya, Tulus juga menyarankan agar konsumen selalu memberikan tips pada driver ojol. Bahkan tips tersebut seharusnya lebih besar daripada kondisi normal. Tips sebagai bentuk insentif kepada driver ojol yang telah berani mengambil risiko tinggi, dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen.
"Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi atau diskon," tutup Tulus.