REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota menetapkan kawasan pusat Kota Tasikmalaya di Jalan HZ Mustofa menjadi kasawan wajib mengenakan masker dan menjaga jarak atau physical distancing. Penerapan kawasan wajib masker dan physical distancing akan berlaku mulai Sabtu 11 April 2020.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, pemerintah pusat telah mengambil kebijakan wajib masker bagi setiap setiap orang yang keluar rumah. Menurut dia, sejak dua hari ke belakang, polisi di Tasikmalaya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pentingnya menggunakan masker dalam situasi pandemi corona.
"Mulai besok, kita akan mulai tertibkan sekaligus membagikan masker ke masyarakat yang masih tidak menggunakan," kata dia, Jumat (10/4).
Kendati demikian, menurut dia, tak ada sanksi yang akan dikenakan kepada warga yang tidak menggunakan masker. Polisi hanya akan memberi edukasi dan imbauan agar mereka menggunakan masker.
Anom menambahkan, polisi akan berjaga di tiga persimpangan jalan yang menjadi pintu masuk ke kawasan pertokoan di Jalan HZ Mustofa. Pengguna jalan yang tidak menggunakan masker akan diarahkan untuk berbelok atau mencari masker terlebih dahulu sebelum memasuki kawasan itu.
"Di jakan ini nanti akan kita tugaskan anggota. Yang gunakan masker silakan lanjut, kalau tidak, mereka bisa mencari masker dahulu, baru boleh melewati Jalan HZ Mustofa," kata dia.
Menurut Anom, polisi juga akan menyediakan masker untuk dibagikan kepada warga. Selain itu, polisi akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya masker untuk digunakan. Penetapan kawasan itu akan dilakukan hingga pandemi corona dapat benar-benar ditanggulangi.
Ia berharap, masyarakat sadar akan pentingnya menggunakan masker dan physical distancing ketika berpergian ke luar rumah. "Tak ada sanksi memang, tapi kita harap mereka tergugah untuk sama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19," kata dia.