Jumat 10 Apr 2020 15:23 WIB

PSBB, YLKI Minta Aplikator Hapus Potongan Pengemudi Ojol

YLKI juga meminta konsumen ikut membantu pengemudi ojol dengan memberikan uang lebih.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andri Saubani
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memberikan dampak tersendiri terhadap pengemudi ojek daring atau online (ojol). Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengataka keberlangsungan dan nasib pengemudi ojol harus mendapatkan perhatian serius dari aplikator dan konsumen.

"Selama pelaksanaan PSBB, agar aplikator menghilangkan potongan pada pengemudi," kata Tulus, Jumat (10/4).

Baca Juga

Jika tidak bisa menghilangkan potongan dari pengemudi, Tulus menuturkan paling tidak aplikator dapat menerapkan potongan 5 persen saja dari pengemudi ojek daringnya. Selain itu, kata dia, pihak aplikator juga diharapkan dapat menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada pengemudi.

Tulus juga meminta aplikator membantu dan memfasilitasi tagihan pada pihak leasing. Tulus menuturkan sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid-19, tagihan pada lembaga keuangan, termasuk sektor leasing ditunda.

"Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari pengemudi ojek daring," tutur Tulus.

Tulus juga mengharapkan konsumen dapat selalu memberikan uang lebih kepada pengemudi ojek daring bahkan seharusnya lebih besar daripada kondisi normal. Sebab, selama ini para pengemudi ojek daring  mengambil risiko tinggi dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen.

"Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi," ujarr Tulus.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengendara ojek daring (online) hanya diperkenankan mengangkut logistik dan barang selama masa PSBB di wilayah Ibu Kota. Ojek daring dilarang mengangkut penumpang.

"Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik, hanya untuk pengangkutan logistik atau barang," kata Syafrin saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement