Jumat 10 Apr 2020 11:47 WIB

Menpan-RB: ASN di Wilayah PSBB Kerja dari Rumah

Instansi pemerintahan di wilayah PSBB diminta menerapkan KDR secara penuh.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjalankan tugas di tempat tinggalnya atau kerja dari rumah (KDR) secara penuh. ASN wajib memperhatikan sasaran dan target kerja walau melaksanakan KDR.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam surat edaran itu diberitahukan penyesuaian sistem kerja agar dilaksanakan sesuai masa berlakunya PSBB bagi setiap wilayah tempat instansi pemerintah berlokasi.

Baca Juga

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam siaran pers pada Jumat (10/4).

Tjahjo menyebut PPK juga mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis. Hal itu diatur dalam Permenkes No 19/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Mereka dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin. Namun, kehadiran tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja," ujar Tjahjo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement