REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional Kereta Api (KA) jarak jauh yang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta. Melalui penyesuaian tersebut, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan terdapat pengurangan jam operasional KA jarak jauh.
“Mulai 10-23 April 2020 hanya terdapat tujuh KA jarak jauh yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta dengan pengurangan waktu operasional,” kata Eva, Kamis (9/3).
Dia menjelaskan hal tersebut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Eva mengatakan, penyesuaian juga dilakukan karena volume penumpang KA jarak juag di area Daop 1 Jakarta menurun hingga sekitar 80 persen.
Eva menuturkan, dari tujuh KA Jarak Jauh yang masih beroperasi, sebanyak lima KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, dan Surabaya. Sementara dua KA lainnya keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan akhir Purwokerto dan Surabaya.
Sementara untuk waktu keberangkatan dan kedatangan KA di area Daop 1 Jakarta juga hanya beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. “Pembatasan waktu operasional juga berlaku untuk layanan loket di Stasiun yang hanya dapat dilakukan hingga pukul 16.00 WIB,” ungkap Eva.
Ketujuh KA jarak jauh yang mendapatkan pengurangan operasional pada 10-23 April 2020 yakni KA 44 Argo Parahyangan Excellence (Gambir - Bandung) keberangkatan 15.40 WIB, KA 7030A Argo Parahyangan (Gambir - Kiaracondong) keberangkatan 07.50 WIB. KA 24 Argo Cheribon (Gambir - Cirebon) keberangkatan 12.20 WIB, KA 34 Argo Cheribon (Gambir - Cirebon) keberangkatan 07.30 WIB, KA 72 Bima (Gambir - Surabaya Gubeng) keberangkatan 16.40 WIB, KA 256A Kertajaya (Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi) keberangkatan 14.15 WIB, dan KA 322 Serayu (Pasar Senen - Purwokerto via Kiaracondong) keberangkatan 09.15 WIB.
Eva mengatakan calon penumpang KA yang telah memiliki tiket dan terdampak pada pengurangan perjalanan KA juga telah diinformasikan oleh layanan pelanggan. “Biaya tiket yang telah dibayarkan akan dikembalikan penuh oleh KAI,: ujar Eva.
Eva mengimbau masyarakat dengan keperluan yang sangat mendesak dan harus menuju stasiun serta melakukan perjalanan menggunakan KA agar mengikuti aturan kewajiban penggunaan masker. Masker digunakan pada saat berada di stasiun dan di atas KA.