Jumat 10 Apr 2020 05:10 WIB

Anies: Selama PSBB Restoran tak Boleh Layani Makan di Tempat

Anies mengatakan restoran tetap buka selama PSBB asal tak layani makan di tempat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di wilayah DKI Jakarta mulai hari Jumat (10/4) ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama pemberlakukan PSBB, restoran tetap boleh beroperasi namun dilayang melayani pembeli yang makan di tempat.

"Sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah restoran, rumah makan, tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," kata Aniessaat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/4) malam.

Baca Juga

Anies mengatakan, hal itu diatur dalam salah satu pasal dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies menjelaskan, dalam pasal itu mengatur bahwa restoran atau rumah makan tersebut tetap boleh beroperasi hanya saja pelanggannya hanya diizinkan membeli makanan untuk dibawa pulang.

Dia mengatakan tujuannya pembatasan ini bukan menghentikan kegiatan bisnis di rumah makan tersebut tapi membatasi interaksi antar orang di rumah makan. "Semua makanan diambil, dibawa, bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus, dibawa. Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya tetapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan, kegiatan itu bisa jalan tetapi dengan pembatasan," ujarnya.

Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan RI.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement