Jumat 10 Apr 2020 05:16 WIB

Covid-19 Belum Reda, Pemerintah Layak Larang Mudik

Pengamat menyarankan pemerintah segera membuat larangan mudik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Warga melintas di dekat spanduk seruan untuk menunda mudik menjelang puasa dan lebaran di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Kamis (9/4/2020). Pemda setempat bersama tokoh masyarakat menempuh berbagai langkah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 termasuk menyebar spanduk berisi seruan untuk menunda mudik
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warga melintas di dekat spanduk seruan untuk menunda mudik menjelang puasa dan lebaran di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Kamis (9/4/2020). Pemda setempat bersama tokoh masyarakat menempuh berbagai langkah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 termasuk menyebar spanduk berisi seruan untuk menunda mudik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga detik ini wabah virus Corona atau Covid-19 terus meningkat setiap hari kasusnya. Sampai dengan Kamis (9/4) pukul 12.00 WIB, totalnya ada 3.293 kasus Covid-19.

Jumlah ini bertambah 337 pasien Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Praktis fakta ini membuat sejumlah pihak meminta agar pemerintah membuat langkah tegas.

Baca Juga

"Pemerintah sangat perlu mengambil kebijakan larangan mudik atau pulang kampung, tentu ini sangat membantu agar semua khidmat menjalankan physical distancing, sekaligus mendukung program PSBB," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, dalam.pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Kamis (9/4).

Dedi menambahkan, pemberlakuan PSBB yang tidak serentak dijalankan seluruh daerah memicu kekhawatiran. Pasalnya interaksi orang antar daerah masih memungkinkan dilakukan. Sebab dengan kondisi sebaran yang kian merata, sulit berhasil jika tidak dilakukan pencegahan secara nasional.

"Untuk itu pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan agar semua orang tidak melakukan perjalanan," tambahnya.

Pengajar Komunikasi Politik di Universitas Telkom ini juga menekan pemerintah untuk memperhatikan masyarakat terdampak ekonomi dari musibah nasional ini. Pastinya, kata Dedi, negara miliki beban tanggungjawab untuk memastikan seluruh rakyat tetap hidup tanpa kekurangan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus Corona atau Covid-19 hari ini. Namun terkait lalu lintas atau akses keluar masuk wilayah Ibu Kota oleh kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pembatasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement