Kamis 09 Apr 2020 18:29 WIB

Jelang PSBB, Fasilitas Umum di DKI Mulai Sepi

Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai diterapkan Jumat (10/4).

Penumpang  menerapkan jarak sosial saat menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  10 April 2020 mendatang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang menerapkan jarak sosial saat menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April 2020 mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah fasilitas umum mulai tampak sepi dari kunjungan masyarakat, Kamis (9/4). Pemandangan ini terlihat satu hari jelang penerapan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Pantauan di lapangan, Kamis (9/4), fasilitas umum yang tampak sepi di antaranya Stasiun Juanda, Halte Pasar Baru, Halte Juanda dan Halte Pecenongan yang berada di Jakarta Pusat.

Meskipun sudah mulai sepi, namun beberapa pengguna jasa transportasi umum masih tampak menggunakan Transjakarta. Misalnya di Halte Pecenongan terpantau sekitar lima hingga tujuh orang sedang menunggu, dua hingga tiga orang di Halte Pasar Baru.

Selain itu juga terpantau beberapa petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP berada di sekitar kawasan halte dan Stasiun Juanda.

Namun kondisi berbeda terlihat di Pasar Baru. Sejumlah pertokoan terutama toko pakaian malah tampak mulai ramai beroperasi di pusat perbelanjaan yang sudah berdiri sejak tahun 1820 tersebut. Hal ini berbeda dari kondisi dua minggu terakhir.

Beberapa toko makanan dan minuman serta rumah makan juga masih beroperasi normal di sekitar Stasiun Juanda. Kebijakan PSBB secara resmi baru akan dimulai pada Jumat (10/4).

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement