Kamis 09 Apr 2020 15:53 WIB

45 PNS Positif Corona, Lima Meninggal dalam Tugas

Data PNS terdampak Covid-19 pada aplikasi SAPK BKN telah diupdate oleh 72 instansi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Menggotong peti jenazah (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menggotong peti jenazah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tercatat sebanyak 396 pegawai negeri sipil (PNS) masuk dalam daftar ODP, PDP, dan positif Corona. Hal itu merupakan update Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) hingga Kamis 9 April 2020.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkap, dari 396 PNS itu, 322 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), 29 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan 45 orang telah terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19. Dari 322 ODP, 123 orang selesai pemantauan dan 199 orang lainnya masih dalam pemantauan.

Kemudian 29 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), diketahui delapan orang berhasil sembuh, 18 belum sembuh dan tiga orang meninggal bukan dalam tugas.

Sementara, 45 PNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 yakni lima orang sudah sembuh, 25 orang lainnya belum sembuh, lima orang meninggal dalam tugas, dan 10 orang meninggal bukan dalam tugas. 

Sebelumnya, Paryono memperkirakan, data-data tersebut akan terus berubah, sejalan dengan proses update data yang masih berlangsung.

Data PNS terdampak Covid-19 pada aplikasi SAPK BKN ini telah diupdate oleh 72 instansi, yakni 35 instansi pusat dan 37 instansi daerah. Ia pun berharap, instansi pusat dan instansi daerah lainnya juga memperbarui data riwayat kesehatan PNS yang terdeteksi dan terinfeksi covid-19 secara berkala melalui aplikasi SAPK BKN.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta setiap instansi Pemerintah melakukan pendataan dan pemantauan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban virus Covid-19. Melalui Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020, masing-masing instansi Pemerintah diharapkan melaporkan pegawainya melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK).

"Baik status ODP, PDP, mapun terkonfirmasi (positif), melalui penambahan keterangan dalam sistem aplikasi pegawai di instansi masing-masing baik pusat maupun daerah," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN telah membuat surat edaran yang meminta agar dilakukan pendataan bagi PNS yang terpapar Covid-19 di seluruh daerah.

"Jadi banyak sekali di DKI ini teman-teman PNS yang sudah tertular oleh Covid 19, namun kami membutuhkan data ini untuk PNS Indonesia karena wabah ini juga menyebar ke seluruh Indonesia," ujar Bima.

Untuk itu, lanjut Bima, BKN meminta Badan Kepegawaian di daerah (BKD) setiap pekan untuk melaporkan PNS, baik yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), positif Covid-19, sudah sembuh atau sudah meninggal. Ia meminta agar BKD melaporkan dalam keterangan aplikasi SAPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement