REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok kali kedua memperpanjang masa belajar di rumah hingga 30 April 2020. Seharusnya masa belajar di rumah berakhir pada 9 April 2020.
Masa perpajang libur sekolah kali ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/177-Huk/Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal.
"Ini didasari semakin meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Depok dengan jumlah kasus yang terus meningkat," ujar Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depom, Rabu (8/4).
Selain itu, lanjut Idris, surat tersebut juga didasari dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Dengan ini Pemerintah Daerah Kota Depok memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di di rumah bagi peserta didik di Kota Depok mulai 13 April 2020 hingga 30 April 2020," tegasnya.
Update terbaru kasus Covid-19 di Kota Depok per Rabu 8 April 2020 yakni kasus konfirmasi 73, sembuh 10, meninggal delapan orang. Orang Tanpa Gejala (OTG) 588 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 2.256 orang serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 636 orang.