Rabu 08 Apr 2020 22:18 WIB

Warga Miskin Kota Tangsel Bakal Dapat Bansos

Jumlah bantuannya Rp 300 ribu per kepala keluarga

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi bantuan untuk warga miskin saat pandemi covid 19.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Ilustrasi bantuan untuk warga miskin saat pandemi covid 19.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat bepenghasilan rendah ataupun pekerja tidak tetap. Hal ini dilakukan sebagai pengamanan sosial akibat wabah Covid-19.

Informasinya, bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial itu dimaksudkan untuk menghadapi situasi tanggap darurat wabah virus Corona. Nantinya melalui Dinas Sosial Kota Tangsel bantuan diberikan dalam bentuk uang non tunai.

"Realisasi bantuan sangat tergantung dengan usulan dan akurasi data calon penerima. Diupayakan sesegera mungkin, jumlah bantuannya Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK) dan satu kali masa tanggap darurat," kata Kepala Dinas Sosial Tangsel, Wahyunoto Lukman dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/4).

Saat ini, Dinas Sosial Kota Tangsel sedang mengumpulkan data keluarga yang berpenghasilan rendah, atau warga bepenghasilan tidak tetap. Untuk penerima bantuan akan dilakukan secara selektif berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). 

"Kami sudah punya data keluarga miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), tapi mereka juga sudah menjadi sasaran bansos khusus Covid-19 bantuan Presiden. Untuk sasaran bantuan dari sumber APBD Tangsel diupayakan untuk prioritas mereka yang belum mendapat bantuan dari program manapun, atau yang tidak masuk dalam DTKS," kata Wahyu.

Sementara, berdasarkan data saat ini, tercatat sebanyak 36.162 KK yang tergolong keluarga kurang mampu di Tangsel. Untuk lebih tetap sasaran, berdasar surat bernomor 460/179-DINSOS/2020, Dinas Sosial Tangsel meminta para Lurah dan Camat agar membantu mengkoordinir dan mendata para calon penerima bantuan tersebut dengan tepat. 

Dalam surat tersebut Dinas Sosial Tangsel meminta agar para calon penerima bantuan melampirkan persyaratan. Seperti fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP kepala keluarga dan surat keterangan bank tentang rekening aktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement