REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2). Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).
"Ya, kami menerapkan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Balai Kota Depok, Rabu (8/4).
Dia menegaskan, kebijakan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2020. "Sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan 2019," jelas Reza.
Menurut Reza, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok. "Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ucapnya.
Dia mengimbau, masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak. "Manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak," pungkas Reza.