REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta berharap warga mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menjadi kebijakan pemerintah mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Jakarta. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mendukung kebijakan PSBB yang akan diterapkan secara resmi di Jakarta, pada 10 April nanti, dan meminta warga mengikuti aturan tersebut.
Wibi mengatakan, kebijakan PSBB perlu didukung semua pihak karena merupakan upaya perlawanan terhadap penyebaran virus corona. Tidak hanya itu, lanjut Wibi, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan PSBB ini.
"Kami meminta masyarakat mendukung kebijakan PSBB ini dan berlaku bijak atas bantuan yang telah diberikan," ujarnya, Rabu (7/4).
Dia juga meminta, agar Pemprov DKI tegas menerapkan aturan PSBB ini dengan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar. “Semua kebijakan pemerintah saat ini harus dipatuhi dengan tertib. Jangan sampai upaya bersama ini gagal gara gara satu dua pihak yang melanggar,” ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengkaji penerapan PSBB di Jakarta setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI pada Selasa (7/4). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah.
Pemprov DKI Jakarta bersama Polri dan TNI akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan. “Pada saat PSBB maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari 5 orang, maka akan ada tindakan penertiban," jelas Anies.
Dia mengungkapkan, kegiatan patroli aparat akan ditingkatkan. Dimana pemprov, Polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Lebih lanjut, Gubernur Anies menyebut, terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan
Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai. Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi 8 (delapan) sektor, sperti Kesehatan, Pangan, Energi (air, gas, listrik, pompa bensin).
Kemudian sektor komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), Juga Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, dan logistik / distribusi barang serta Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong). Dan yang terakhir Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.
“Sektor kesehatan, misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan. Seperti, usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," paparnya.
Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. "Misalnya, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan COVID-19, itu bisa berkegiatan," ujarnya.
Namun, dalam menjalankan pelaksanaannya, Gubernur Anies berpesan agar tetap harus ada physical distancing dan melaksanakan protap COVID-19, yaitu mengharuskan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah, dan menjaga jarak. "Semua kegiatan lain di atas sektor itu, dianjurkan bekerja dari rumah,” ucap Anies.