Rabu 08 Apr 2020 17:32 WIB

Jam Operasional Angkot Bogor akan Dibatasi

Kebijakan PSBB akan berdampak juga terhadap jam operasional angkot

Petugas Dinkes Kota Bogor dengan mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap memeriksa suhu tubuh penumpang angkot di Simpang Air Mancur, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Dishub Kota Bogor bersama Dinkes Kota Bogor memeriksa suhu tubuh sopir dan penumpang angkot di sejumlah ruas jalan utama sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) yang meningkat di Kota Bogor
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Petugas Dinkes Kota Bogor dengan mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap memeriksa suhu tubuh penumpang angkot di Simpang Air Mancur, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Dishub Kota Bogor bersama Dinkes Kota Bogor memeriksa suhu tubuh sopir dan penumpang angkot di sejumlah ruas jalan utama sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) yang meningkat di Kota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perhubungan Kota Bogor akan membatasi jam operasional angkutan perkotaan (Angkot) di Kota Bogor. Hal itu merupakan langkah tindak lanjut mengenai rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, kebijakan PSBB menjadi efek domino yang mengakibatkan dampak saling berkesinambungan termasuk pembatasan operasional angkot. Menurutnya, langkah itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, dan Peraturan Kemenkes Nomor 9 tahun 2020.

“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait, baik dari Pemkot Bogor, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), maupun gugus tugas covid-19,” ujar Eko melalui pesan elektronik pad Rabu, (8/4).

Tak hanya pembatasan jam operasional, Eko mengungkapkan, Dishub Kota Bogor akan membatasi jumlah penumpang angkot. Dia menyatakan, pembatasan itu seiring dengan himbauan upaya untuk melakukan social distancing.

Namun, Eko menegaskan kebijakan PSBB tidak lantas memberhentikan secara keseluruhan moda transportasi umum. Hanya saja, Dishub Kota Bogor akan membatasi jam operasional dan penumpang.“Hanya kita batasi operasional dan penumpangnya. Kalau kendaraan atau angkutan pribadi juga akan kita batasi jumlah penumpangnya, nanti akan kita cek," katanya.

Eko menjelaskan, Dishub Kota Bogor juga akan melakukan kajian untuk penyekatan terhadap kendaraan yang keluar masuk di wilayah perbatasan kota. Nantinya, dia mengatakan akan menyiapkan personel untuk berjaga di sejumlah titik.

“Personel yang kita siapkan nanti sekitar 300 hingga 350 anggota. Untuk lokasi, di perbatasan Kota Bogor kita akan cek dan awasi mobilitasnya. Nanti akan kita pastikan apakah protapnya sudah dilakukan atau belum, baik itu angkutan umum, pribadi dan kendaraan masyarakat lainnya," kata Eko.

Pihaknya juga akan mempertimbangkan pembatasan terhadap ojek online. Namun, dia mengatakan, masih akan membahas pembatasan tersebut jika keputusan PSBB telah dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes). “Soal PSBB di Kota Bogor ini nanti akan coba kita berlakukan, seperti ojol tidak boleh mengangkut orang, hanya boleh mengangkut barang. Mereka juga akan kita larang kumpul-kumpul di tempat keramaian,” katanya.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor M. Ishak mengaku belum mengetahui adanya rencana pembatasan jam operasional. Namun, dia mengatakan, akan mendukung upaya tersebut. "Sampai saat ini belum ada pemberitahuan kepada kita, karena itu memang  kewenagan Dinas terkait. Organda hanya mengikuti kewenagan dinas," kata Ishak.

Sejak dua bulan belakang, Ishak mengaku, penumpang angkot telah mengalami penurunan yang drastis. Bahakan untuk membeli bensin saja, para sopir kesulitan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement