Rabu 08 Apr 2020 15:19 WIB

PSBB, Polri Tetap Terapkan Maklumat Kapolri

Polri tak segan menindak masyarakat yang menolak dibubarkan saat berkumpul.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (tengah)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan akan tetap melaksanakan tugasnya bilamana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta maupun daerah lainnya. Dalam hal ini, Polri tetap berpegang pada Maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa pekan sebelumnya. 

"Sesuai Maklumat Kapolri yang sudah kita lakukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (8/14).

Baca Juga

Polri akan tetap melarang kegiatan berkumpul yang berpotensi meningkatkan potensi penularan Covid-19. Polri pun tetap mengimbau warga yang berkumpul untuk membubarkan diri. Bila imbauan tidak diindahkan, maka Polri akan melakukan pembubaran secara paksa. 

Polri sebelumnya telah mengeluarkan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 pada 19 Maret 2020. Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar.

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

Atas dasar itu, Polri tak segan menindak secara hukum kepada masyarakat yang menolak dibubarkan saat berkumpul. Pembubaran itu berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.

Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, Polri mengancam bakal menjerat dengan pasal pidana. Ancaman hukumannya mulai dari empat bulan hingga tujuh tahun bagi mereka yang menolak dengan kekerasan.

Pembubaran ini dilakukan dalam kerangka Operasi Aman Nusa. Selain pembubaran, Argo menyebut, Polri juga melakukan penyemprotan disinfektan pada tiga ribu tempat umum di berbagak daerah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement