REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang mewajibkan para penumpang yang berada di stasiun, kereta api jarak jauh, dan Light Rail Transit Sumatera Selatan menggunakan masker. Aturan ini berlaku mulai 12 April 2020 mendatang.
Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan, aturan ini akan diberlakukan secara tegas dengan melarang penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut untuk memasuki kereta. KAI mulai menyosialisasikan aturan ini melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
"Aturan penumpang wajib menggunakan masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Warga diharuskan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, apalagi ke tempat fasilitas publik," kata Aida, Rabu (8/4).
Sebelumnya, ia menambahkan, langkah-langkah pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 telah dilakukan PT KAI Divre III Palembang dengan menghentikan operasional kereta api Limeks Sriwijaya, Sindang Marga, Prabujaya. Selain itu juga dilakukan pengurangan operasional LRT Sumsel menjadi 26 perjalanan dengan waktu operasional dari pukul 08.39-17.27 WIB dan waktu jarak antarkereta (headway) 36 menit.
Walaupun dilakukan pembatalan perjalanan kereta api jarak jauh, PT KAI tetap menyediakan sarana transportasi dari Palembang ke Lampung dengan menggunakan kereta api Rajabasa dan ke Lubuk Linggau dengan kereta api Serelo. Akan tetapi, ia melanjutkan, hanya disediakan 265 tempat duduk di setiap rangkaian kereta atau hanya 50 persen dari total tiket yang disediakan untuk penerapan ‘social distancing’ dan physical distancing sejak 2 April 2020.
Selain itu, KAI juga memperpanjang kebijakan pengembalian bea tiket 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api yang telah dipesan hingga 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran.