REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar patroli guna memastikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berjalan maksimal. Patroli akan dilakukan bersama dengan TNI-Polri.
"Tanggal 10 kami akan menggelar operasi praja peduli keselamatan, melibatkan TNI-Polri dan tujuan utama adalah penegakan aturan-aturan yang akan ditetapkan nanti," kata Arifin kepada Republika.co.id, di Jakarta, Rabu (8/4).
Dia mengatakan, partoli itu akan dilakukan secara rutin setiap hari hingga pelaksanaan PSBB usai. Dia melanjutkan, sasaran utama dari patroli itu adalah lokasi-lokasi yang memang kerap terdapat keramaian warga.
Dia mengatakan, sesuai instruksi gubernur maka titik yang menjadi tempat berkumpul lebih dari lima warga akan ditertibkan. Dia melanjutkan, aparat akan melakukan penindakan tegas kepada warga yang melanggar peraturan yang akan ditetapkan melalui peraturan gubernur (Pergub) nanti.
Arifin mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 alias Corona lebih jauh di tengah masyarakat. Dia mengatakan, sanksi akan dilakukan oleh kepolisian mulai dari pemanggilan, pemeriksaan hingga peningkatan status tersangka.
"Sebenernya hari ini sudah berjalan tapi akan ditingkatkan lagi ketika PSBB itu sudah berjalan dan nanti ada patroli yang memang sudah diatur waktunya," katanya.
Secara khusus, dia menyatakan kesiapan Satpol PP dalam mengawal instruksi gubernur terkait PSBB tersebut. Dia mengatakan, pergerakan lebih intensif Satpol PP akan dilakukan ketika Pergub PSBB sudah keluar.
"Saat ini Pergub sedang disusun jadi kita tunggu kalau sudah ada baru disosialisasikan tapi kami dalam posisi siap untuk kemduian mengawal dan mengerjakan pergub yang ada nanti," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakukan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4) mendatang. Anies menegaskan seluruh komponen masyarakat harus menaati dan mengikuti aturan PSBB itu demi mencegah penularan Covid-19.
Penetapan PSBB untuk DKI Jakarta tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat ditandatangani oleh Menteri Terawan Agus Putranto pada 7 April 2020.