Rabu 08 Apr 2020 12:47 WIB

PSBB Dibutuhkan untuk Paksa Warga Jakarta Tinggal di Rumah

Tanpa intervensi pemerintah, akan kian banyak warga terinfeksi covid-19.

Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta) Eman Sulaeman Nasim.
Foto: Ist
Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta) Eman Sulaeman Nasim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang akan mulai diberlakukan Jumat (10/4) ditujukan untuk melindungi kesehatan warga dari pandemi covid-19. Masyarakat diharapkan lebih disiplin menjaga jarak dan tetap tinggal di rumah, terkecuali ada keperluan mendesak.

Demi kepentingan masyarakat, Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta) Eman Sulaeman Nasim mendukung pelaksanaan PSBB yang akan diberlakukan Gubernur DKI Jakarta itu. Bahkan sejak awal DRD mengusulkan agar Jakarta melakukan lock down untuk menghindari kian banyaknya warga yang tertular virus corona varian baru itu.

"Namun kami menyadari saat itu pemerintah Propinsi DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari pemerintah pusat,"ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4).

Dengan adanya Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang PSBB dan izin Menteri Kesehatan sebagai bagian dari PP tersebut, Pemprov sudah memiliki payung hukum untuk melakukan karantina wilayah atau PSBB. Komisi I DRD DKI membawahi bidang pemerintahan, pelayanan publik, kerja sama antarlembaga dan smart city.

Dosen Administrasi Publik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu manajemen STIAMI ini menegaskan tanpa peraturan yang mengikat dan bersifat memaksa, pemprov akan kesulitan meminta warga Jakarta melakukan sosial distancing dan tinggal di rumah. Padahal pemprov sudah tiga pekan mengeluarkan imbauan agar warga bekerja dan belajar dari rumah.

Namun nyatanya masih banyak warga yang tetap berkumpul dengan jarak berdekatan tanpa menggunakan masker. Masih banyak pula warga yang berkeliaran di jalan. "Akibatnya jumlah warga yang tertular covid-19 makin banyak," ujar Eman.

Tanpa intervensi pemerintah, Eman mengatakan, akan banyak sekali warga Jakarta yang terinfeksi covid-19, baik dengan gejala maupun tanpa gejala. Bagi warga berusia 20-45 tahun, bisa saja masih sering bersosialisasi dan tidak tinggal di rumah. Mereka lantas terinfeksi covid-19 namun tidak memiliki gejala atau dikenal sebagai orang tanpa gejala (OTG).

Masalahnya, para OTG ini rentan menularkan virus kepada orang lain. Lebih berbahayanya, ujar Eman, jika mereka menularkan kepada orang tua dan anak-anak. "Karena itu, salah satu intervensi pemerintah melalui PSBB, memaksa warga untuk tinggal di rumah. Agar warga tidak tertular dan tidak menularkan covid-19,” kata dia menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement