Rabu 08 Apr 2020 11:28 WIB

Tidak Ada Penyekatan Jalan di Jakarta Selama PSBB

Tidak ada penyekatan maupun pembatasan terkait akses masuk-keluar Jakarta

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Suasana jalan yang lengang di kawasan bisnis Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4). Pemerintah menetapkan stastus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana jalan yang lengang di kawasan bisnis Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4). Pemerintah menetapkan stastus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya hingga kini memastikan tidak ada penyekatan maupun pembatasan terkait akses masuk-keluar Jakarta dalam masa status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Status itu pun diketahui mulai efektif berlaku pada Jumat (10/4).

“Tidak ada penyekatan akses, hanya pembatasan jumlah penumpang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Selain itu, Sambodo juga memastikan tidak ada pemeriksaan bagi kendaraan maupun penumpang yang masuk ke wilayah DKI Jakarta. “Belum ada pemeriksaan,” ujar dia.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, hal senada disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Yusri menuturkan, tidak ada penutupan jalan di wilayah DKI Jakarta.

“Tidak ada, kan PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina,” tutur Yusri.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan mulai berlaku mulai Jumat (10/4) mendatang. Anies menegaskan seluruh komponen masyarakat harus mentaati dan mengikuti aturan PSBB itu.

Anies mengatakan, pelaksaan PSBB di Jakarta secara prinsip tidak berbeda dengan yang sudah dilakukan dalam tiga pekan terakhir. Nantinya, proses belajar mengajar akan tetap dilaksanakan dari rumah, ibadah juga dilaksanakan dari rumah dan juga bekerja dari rumah.

Namun, ada delapan sektor yang tetap diizinkan beroperasi selama penerapan PSBB. Delapan sektor itu adalah rumah sakit dan fasilitas kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor komunikasi, sektor keuangan, sektor kebutuhan keseharian masyarakat seperti toko sembako dan ritel dan sektor industri strategis di kawasan Jakarta.

"Di luar itu, kita atur agar kegiatan perkantoran dihentikan. Sementara untuk pelayanan pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, TNI dan Polri kami tetap bekerja, pelayanan untuk masyarakat terus berjalan tidak ada yang tutup," kata Anies, Selasa (7/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement