REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor menyampaikan sejumlah kebijakan yang telah diputuskan dan diterapkan untuk pencegahan serta penanganan COVID-19 pada rapat kerja dengan DPRD setempat.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wirantadi Kota Bogor, Selasa (7/4), mengatakan, sejumlah kebijakan yang telah diputuskan dan diterapkan tersebut meliputi, pertama, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang imbauan social distancing serta meliburkan sekolah dari TK/PAD hingga SMA/SMK/MA sejak 16 Maret hingga 28 Maret dan kemudian diperpanjang lagi.
Kedua, membentuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor. Ketiga, menyiapkan anggaran biaya tidak terduga (BTT) melalui tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
Yakni, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta pergeseran anggaran dari semua OPD untuk penanganan COVID-19.
Keempat, ketersediaan pelayanan kesehatan dan RSUD untuk merawat orang dalam pemantauan (OPD), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif COVID-19.
Kelima, menerbitkan 13 kebijakan terkait penanganan COVID-19 di Kota Bogor, termasuk imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat serta kesepakatan terhadap pembatasan kegiatan keagamaan di Kota Bogor.