REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menegaskan bahwa paket kebijakan pemerintah saat ini lebih banyak difokuskan kepada percepatan penanganan Covid-19 ketimbang hal-hal lain, termasuk pemberian subsidi bagi industri olahraga Tanah Air.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menpora, menanggapi pertanyaan terkait paket kebijakan dari pemerintah bagi industri olahraga Indonesia yang terdampak pandemi virus corona. Menurutnya, paket kebijakan itu ada, hanya sifatnya untuk menangani Covid-19.
"Paket kebijakan tertuju ke penanganan Covid-19. Kemudian, itu banyak variabelnya, seperti pemenuhan rumah sakitnya, alat pelindung diri, dan lain-lain itu masuk konsentrasi kelompok pertama," kata Zainudin saat melakukan telekonferensi bersama media di Jakarta, Selasa.
"Paket kedua itu social safety net yaitu bantuan untuk mereka yang terkena dampak dari corona ini. Dan yang ketiga ada paket untuk dunia usaha, termasuk relaksasi pajak," ujarnya menambahkan.
Oleh karenanya, pemerintah, kata dia, saat ini tidak mengalokasikan anggaran subsidi untuk industri olahraga profesional. PandemiCovid-19 yang saat ini masih berlangsung telah memaksa pemerintah harus menghemat belanja negara serta melakukan realokasi anggaran.
"Bentuknya (kebijakan) relaksasi pajak dan keringanan cicilan, bukan dalam bentuk cash," ucap Zainudin.
Virus corona memang telah membuat sejumlah kompetisi olahraga seperti Liga 1 dan Liga 2 Indonesia, Liga Basket Indonesia (IBL) harus terhenti sementara waktu.
Kompetisi bola voli paling bergengsi di Indonesia, Proliga 20202 pun telah memutuskan untuk menghentikan kompetisi mereka akibat kekhawatiran pandemi Covid-19 yang belum mereda. Kondisi itu dinilai beberapa pihak merugikan para pemain, sponsor, operator kompetisi, dan pemangku kebijakan lainnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menanda tangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran tersebut dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, dan Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat.
Kemudian, Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.