REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah mengingatkan warga Kudus tidak menolak pemakaman jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) corona dan pasien positif corona karena bisa diancam pidana penjara.
"Sesuai Pasal 178 KUHP, dijelaskan barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu," kata Kapolsek Jati Polres Kudus AKP Bambang Sutaryo, Selasa (7/4).
Ia mengancam jika masih ada warga yang menolak pemakaman jenazah PDP corona di pemakaman umum bisa dipidana. "Jika terjadi penolakan pemakaman, kami akan tindak tegas sesuai pasal 178 KUH Pidana," ujarnya.
Terkait dengan kasus di Desa Loram Kulon, ia tidak bisa memaksakan pemakaman PDP corona tersebut di Loram Kulon mengingat status tanahnya merupakan milik pribadi dan untuk pemakaman keluarga. Akhirnya, pemakaman dipindahkan di pemakaman umum di Desa Loram Wetan.
Adanya aksi penolakan tersebut, pemerintah mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Jati di Balai Desa Tanjungkarang untuk diberikan sosialisasi dan edukasi tentang penanganan jenazah PDP dan pasien positif corona. Camat Jati Andreas Wahyu Adi mengatakan, kejadian bermula ketika pemilik lahan pemakaman di Desa Loram Kulon menolak jenazah PDP dimakamkan di lokasi pemakaman tersebut.
Lokasi pemakaman memang bukan milik umum, meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan, namun ahli warisnya keberatan. Saat itu, tempat pemakaman sudah disiapkan, kemudian dipindahkan lokasinya sesuai alamat KTP almarhum, yakni di Desa Loram Wetan.
Alasan pemakaman di Desa Loram Kulon, karena semasa hidupnya almarhum tinggal di Desa Loram Kulon. "Beruntung di Desa Loram Wetan tidak ada protes," ujarnya.
Ia meminta para kepala desa terus mengedukasi masyarakatnya agar tidak kembali melakukan hal yang seperti ini lagi dengan tujuan kondusivitas di Kecamatan Jati terus terjaga.