REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, Jawa Barat, mencatat dua pasien terindikasi positif Covid-19 yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Cianjur, meninggal dunia. Pasien dinyatakan positif berdasarkan hasil rapid test, namun belum sempat diambil sampelnya untuk tes swab.
"Pasien yang meninggal dunia merupakan warga Kecamatan Cijati dan Kecamatan Cianjur, keduanya sudah sempat menjalani rapid test ketika masuk ke rumah sakit Cianjur dan dinyatakan positif berdasarkan hasil rapid test tersebut," kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur, Yusman Faisal pada wartawan Selasa (7/4).
Selang beberapa jam setelah mendapat penanganan medis, pasien tersebut meninggal dunia. Satu orang meninggal setelah mendapat penanganan medis di RSUD Cimacan, Selasa pagi dan satu pasien lainnya meninggal setelah mendapat perawatan selama beberapa jam di RSDH Cianjur Senin sore.
Indikasi keduanya positif corona berdasarkan rapid test, sehingga tidak dapat dibuktikan lebih lanjut berdasarkan swab tes ungkap dia, berbeda dengan dua pasien PDP yang meninggal sebelumnya yang sudah diambil sampelnya dan dinyatakan negatif berdasarkan swab tes.
Pihaknya mencatat hingga saat ini, empat orang pasien PDP yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Cianjur yang meninggal dunia, dua orang dinyatakan negatif Covid-19 dan dua orang meninggal sebelum dapat dipastikan negatif atau positif.
"Rapid test tidak dapat dijadikan dasar kalau pasien tersebut positif atau negatif karena harus berdasarkan swab test, sehingga kami menduga keduanya meninggal karena penyakit kronis yang diderita berdasarkan riwayat kesehatan yang dimiliki," katanya.
Sedangkan prosedur pemakaman kedua orang pasien tersebut sesuai dengan protokol keamanan untuk pasien Covid-19. Meskipun belum dipastikan meninggal akibat corona atau bukan, hal itu disebut untuk antisipasi pencegahan.
Sementara hingga saat ini, tutur dia, jumlah ODP di Cianjur, meningkat tajam karena maraknya pemudik yang pulang kampung ke sejumlah wilayah di Cianjur. Mereka yang sudah berada di kampung halaman diwajibkkan melakukan isolasi diri selama 14 hari tidak ke luar rumah sama sekali.
"Pengawasan dilakukan aparat RT setempat berkoordinasi dengan aparat desa dan kepolisian setempat, agar pemudik yang sudah terlanjur pulang menaati isolasi rumah dan tidak melakukan aktivitas sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19," katanya.