Selasa 07 Apr 2020 06:08 WIB

Pemkot Kaji Penerapan PSBB di Kota Surabaya

Tidak mungkin Pemkot Surabaya langsung kirim surat ke pemerintah pusat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Muhammad Fikser (kiri).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Muhammad Fikser (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) masih mengkaji penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Saat ini kita masih terus berdiskusi dengan instansi terkait membahas kajian dan analisis dampak dari penerapan PSBB tersebut. Setelah kajian dan analisis dilakukan, maka itu kemudian dilaporkan dahulu kepada wali kota," kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser di Balai Kota Surabaya, Senin (6/4).

Selanjutnya, kata Fikser, surat pengajuan tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebelum ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu dikarenakan penerapan PSBB ini sebelumnya harus melalui beberapa rangkaian prosedur yang harus dijalankan.

"Tidak mungkin pemkot langsung kirim surat ke pemerintah pusat, karena kan harus melalui tahapan ke provinsi dahulu. Nah, jika di provinsi sendiri belum ada surat pengajuan itu, otomatis PSBB ini belum diterapkan," kata Fikser.

Fikser menjelaskan sebelum PSBB resmi dijalankan, dampak yang ditimbulkan dari adanya penerapan itu juga harus dipikirkan, mulai dari dampak ekonomi yang ditimbulkan, hingga sosial masyarakat. Makanya, pihaknya memastikan terus melakukan kajian dan analisa penerapan PSBB tersebut. "Jadi hingga saat ini pemkot masih melakukan kajian-kajian dan belum menerapkan itu. Hanya sebatas memberikan imbauan-imbauan di lapangan kepada masyarakat," ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya tersebut mengatakan, selama ini, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait hanya sebatas melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat sebagai upaya preventif mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya yang berlangsung di 19 titik akses pintu masuk ke Kota Surabaya. "Jadi sekarang ini Pemkot Surabaya melakukan imbauan-imbauan yang dilakukan bersama aparat di lapangan, tidak ada tindakan pelarangan atau penutupan," kata Fikser.

Selain melakukan imbauan, kata dia, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait juga melakukan penyemprotan bagi kendaraan di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement