Selasa 07 Apr 2020 03:51 WIB

20 Pekerja Ramayana di Cirebon Mall di-PHK

Manajemen Ramayana telah menghentikan operasional di cabang Cirebon Mall.

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)
Foto: principalspage.com
Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sebanyak 20 orang pekerja di Kota Cirebon mengalami pemutusan hubugan kerja (PHK). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat pun tengah mengupayakan agar puluhan pekerja itu bisa terselamatkan dari PHK.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, menjelaskan, 20 orang pekerja yang di PHK itu merupakan karyawan Ramayana di Cirebon Mall. Berdasarkan laporan yang diterimanya, PHK itu dilakukan karena manajemen Ramayana telah menghentikan operasional di cabang Cirebon Mall.

‘’Ini sedang kami dalami. Kalau masih memungkinkan untuk tidak PHK, kami coba tawarkan alternatif agar karyawan di Cirebon Mall bisa dialihkan ke Ramayana cabang lain,’’ kata Agus, Senin (6/4).

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan work from home (WFH), Agus menyebutkan, hampir semua perusahaan di Kota Cirebon saat ini sudah menerapkan aturan WFH tersebut. Sedangkan untuk pengupahannya, ada empat klasifikasi.

Pertama, untuk perusahaan besar, saat ini masih memberikan gaji dan insentif secara penuh. Itu berarti, perusahaan memberikan gaji dan insentif secara utuh meski memberlakukan WFH pada karyawannya.

Kedua, adapula perusahaan yang membayarkan gaji secara penuh, namun uang insentif, seperti uang makan dan uang transpor, dibayarkan separuh. Ketiga, ada perusahaan yang membayarkan gaji secara full namun insentif tidak diberikan. Keempat, perusahaan yang menerapkan pembayaran gaji dan insentifnya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement