REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor melalui rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji dan memastikan berapa jumlah angggaran dapat digeser APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2020, terkait dengan penanganan COVID-19 di kota itu.
"TAPD sudah memetakan anggaran yang digeser dari pos-pos mana saja. Pada rapat TAPD hari ini, untuk memastikan jumlah dan alokasi anggarannya," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim Senin (6/4).
Menurut Dedie A Rachim, pada percepatan penanganan wabah COVID-19, pihaknya akan memanfaatkan dana taktis dari dua sumber pada APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2020. "Kedua sumber itu adalah, pergeseran anggaran dari pos-pos yang alokasinya bisa ditunda serta pos anggaran BTT (biaya tidak terduga)," katanya.
Ketika ditanya, pemanfaatan anggaran BTT alokasinya untuk apa pada penanganan wabah COVID-19, Dedie menjelaskan, untuk pengadaan sarana dan prasarana serta perlengkapan dan bahan untuk dukungan penanggulangan COVID-19. Termasuk peningkatan kapasitas daya tampung pasien COVID-19 dan bantuan hibah operasionalnya.
Dedie juga tidak merinci besaran APBD 2020 dan peluang anggaran untuk penanganan COVID-19. Sebelumnya, Dedie mengatakan, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan rapat kerja dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bogor untuk membicarakan persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) agar ada pemahaman bersama antara eksekutif dan legislatif. "Rapat kerja antara Pemerintah Kota Bogor dan Bamus DPRD itu dijadwalkan pada Selasa, 7 April 2020," kata Dedie, Kamis (2/4).
Menurut Dedie, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat, pada rapat koordinasi melalui "videoconference" Senin (30/3) bahwa daerah bisa melakukan PSBB pada tingkat administrasi pemerintahan terendah yakni kelurahan.
Karena itu, kata dia, Pemerintah Kota Bogor setelah bermusyarah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan akan segera menerapkan PSBB dengan membentuk RW Siaga Corona."Agar ada kesatuan langkah antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dengan pemerintah kota dan kabupaten," katanya.
Pemerintah Pusat juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yakni harus melalui serangkaian kajian dan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor memutuskan akan tetap menerapkan PSBB dan saat ini terus mempersiapkan persyaratan pelaksanaannya. "Pada persiapan tersebut, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan rapat kerja dengan Bamus DPRD agar ada pemahaman bersama," katanya.