Senin 06 Apr 2020 15:48 WIB

Soal Penanganan TKI, Polri: Mereka Wajib Isolasi Diri

Jika TKI tak mau mengisolasi diri dapat dikenakan hukuman pidana.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan empat surat telegram secara serentak pada Sabtu (4/4). Salah satu telegram tersebut berkaitan dengan penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari luar negeri. Surat tersebut tertuang dengan nomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani oleh Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ya benar. TKI yang baru pulang dari luar negeri wajib mengisolasi diri. Jika mereka tidak melakukan hal tersebut. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana. Diharapkan ada isolasi diri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, Senin (6/4).

Baca Juga

Dalam surat telegram dengan nomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 itu, disebutkan bahwa jajaran reserse melakukan koordinasi dengan penyelanggara karantina kesehatan, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Karantina.

Lalu, koordinasi dengan kewilayahan lainnya yang menjadi daerah transit maupun tujuan dalam penanganan TKI dari willayah atau daerah  endemis negara terjangkit Covid-19.

Kemudian, pada pintu masuk pelabuhan, bandara udara, pos lintas batas darat, wajib mendampingi petugas kesehatan untuk laksanakan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba atau TKI.

Prosedur penanganan kesehatan baik melalui laut, udara dan darat dijalankan sesuai dengan UU nomor 6 2018 tentang karantina kesehatan.

Sebelumnya diketahui, terdapat surat telegram lainnya yang ditujukan dalam penanganan virus Corona (Covid-19). Di antaranya terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kejahatan siber, dan kejahatan bahan pokok.

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beserta pedoman penanganan kejahatan.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini, mewakili Kapolri.

"Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait PSBB," kata Komjen Sigit di Jakarta, Sabtu (4/4) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement