Senin 06 Apr 2020 08:13 WIB

Naik KA Bandara Wajib Gunakan Masker 

Penggunaan masker mengurangi risiko penularan Covid-19 dari orang yang terinfeksi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kereta api bandara Railink melintasi jalur rel layang ketika pengoperasian jalur tersebut di Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/12). PT Railink mewajibkan penumpang kereta api (KA) Bandara Soekarno-Hatta untuk menggunakan masker baik saat di satasiun dan di dalam kereta.  .
Foto: Antara/Septianda Perdana
Kereta api bandara Railink melintasi jalur rel layang ketika pengoperasian jalur tersebut di Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/12). PT Railink mewajibkan penumpang kereta api (KA) Bandara Soekarno-Hatta untuk menggunakan masker baik saat di satasiun dan di dalam kereta. .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Railink mewajibkan penumpang kereta api (KA) Bandara Soekarno-Hatta untuk menggunakan masker baik saat di satasiun dan di dalam kereta. Humas Railink Diah Suryandari mengatakan hal tersebut sesuai dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020. 

"Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain," kata Diah, Senin (6/4). 

Baca Juga

Untuk itu, Diah menegaskan bagi penumpang yang tidak menggunakan masker maka diperkenankan untuk menggunakan KA bandara atau memasuki area stasiun. Diah menghimbau bagi seluruh calon penumpang KA Bandara Soekarno-Hatta untuk mempersiapkan masker pribadi. 

Diah memastikan kebijakan tersebut akan disosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020 dan efektif diberlakukan pada 12 April 2020. Dalam kebijakan tersebut, Diah menuturkan masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. 

"Hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis," ujar Diah. 

Dia menambahkan, penerapan kebijakan penggunaan masker tersebut akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada. Beberapa diantaranya seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement