Senin 06 Apr 2020 06:11 WIB

Peniadaan Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga 19 April 2020

Ganjil-genap telah ditiadakan sejak 16 Maret jntuk mencegah penyebaran covid-19.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Antrean kendaraan melintas di Jalan Salemba, Jakarta, Senin (16/3). Sistem ganjil-genap mulai hari ini tanggal 16 Maret 2020 ditiadakan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularanan virus corona ( Covid-19) bagi warga yang melakukan aktivitas dengan menggunakan fasilitas transportasi umum yang memiliki potensi penularanan yang cukup tinggi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Antrean kendaraan melintas di Jalan Salemba, Jakarta, Senin (16/3). Sistem ganjil-genap mulai hari ini tanggal 16 Maret 2020 ditiadakan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularanan virus corona ( Covid-19) bagi warga yang melakukan aktivitas dengan menggunakan fasilitas transportasi umum yang memiliki potensi penularanan yang cukup tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta hinggal tanggal 19 April 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). 

Adapun awalnya, peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap itu sudah dilakukan selama tiga pekan. Hal tersebut mulai diterapkan sejak tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020.

Baca Juga

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap  yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang  sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Ahad (5/4).

Oleh karena itu, pihak kepolisian pun tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggaran ganjil-genap selama peniadaan sementara kebijakan itu diberlakukan. 

Meski demikian, jelas Fahri, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya yang terekam kamera ETLE akan tetap dilakukan. Seperti pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, maupun pengemudi mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat. Penetapan status itu menyusul tingginya angka pasien positif virus corona (Covid-19) saat ini.

"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).

Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik global itu. Anies pun menegaskan masyarakat untuk terus melakukan social distancing measure agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement