Senin 06 Apr 2020 03:00 WIB

Pengamat: Kebijakan Yasonna Jangan Sampai Kangkangi Keadllan

Sama dengan napi, keluarga korban juga mempunyai hak kemanusiaan.

Petugas memberikan arahan kepada warga binaan yang dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Bali, Jumat (3/4/2020). Pada kesempatan itu, sebanyak 71 orang warga binaan dibebaskan dari Lapas Kerobokan melalui program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas memberikan arahan kepada warga binaan yang dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Bali, Jumat (3/4/2020). Pada kesempatan itu, sebanyak 71 orang warga binaan dibebaskan dari Lapas Kerobokan melalui program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Karolus Kopong Medan berpendapat rasa kemanusiaan yang ditunjukkan Menkum HAM terhadap napi harus diimbangi dengan rasa keadilan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya Menkumham mengeluarkan putusan untuk membebaskan puluhan ribu napi dengan alasan mencegah penyebaran Corona di penjara.

"Memang penting menempatkan nilai kemanusiaan sebagai salah satu nilai utama dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan agar para penghuninya (narapidana) dapat hidup dengan aman. Namun, tidak cukuplah kalau menegakan HAM hanya dari sisi napinya saja, haruslah diseimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata Karolus Kopong di Ahad.

Baca Juga

Kopong Medan mengatakan bahwa masyarakat pada umumnya dan tentu lebih khusus lagi bagi para korban dan keluarganya juga punya nilai kemanusiaan sama dengan para napi.

Ia menyadari bahwa kapasitas lapas sangat terbatas dan saat ini sudah overkapasitas. Akan tetapi, tidak berarti harus mengabaikan dan mengangkangi rasa keadilan itu sendiri.

Menurut Kopong Medan, kebijakan pemerintah membebaskan napi yang sudah berusia lanjut dan sudah menjalani hukuman dua pertiga masa hukumannya perlu dilakukan secara cermat dan dengan penuh pertimbangan matang.

"Bagi napi pelaku tindak pidana ringan dan tidak seriuslah yang mungkin perlu diprioritaskan pembebasannya demi menghindari overkapasitas lapas dan demi mencegah penyebaran virus corona di lapas," katanya.

Adapun pembebasan napi pelaku kejahatan kemanusiaan yang serius, seperti tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan pelanggaran HAM berat perlu pertimbangan secara serius dan cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rasa kemanusiaan dan keadilan bagi korban dan keluargannya.

"Prioritas pembebasan terhadap napi tindak pidana ringan dan tidak serius merupakan langkah yang lebih ideal ketimbang pembebasan napi tanpa mempertimbangkan kadar keseriusan tindak pidana yang dilakukan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement