Ahad 05 Apr 2020 18:58 WIB

Survei BPTJ: 56 Persen Responden Mengaku tidak Mudik

Survei dilakukan Balitbang Kemenhub kepada 43 ribu responden di Jabodetabek.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti.
Foto: Depgub.go.id
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti menegaskan, rekomendasi pembatasan kendaraan yang terdapat pada surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 ke daerah. “Salah satu upaya untuk memutus penularan COVID-19 adalah dengan mengurangi pergerakan karena virusnya tidak bergerak, dia diam di tempat. Tapi yang menyebarkan ke mana-mana itu melalui transportasi,” katanya dalam diskusi publik secara daring di Jakarta, Ahad (5/4).

Polana menjelaskan, pembuatan surat edaran tersebut didasarkan pada hasil survei yang dilakukan oleh Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada 43 ribu responden yang merupakan masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Menurut dia, survei itu menyatakan sebanyak 56 persen responden mengaku tidak akan mudik, 37 persen belum mengetahui akan mudik atau tidak, dan 7 persen akan mudik. “Sebanyak 7 persen yang ingin mudik tapi masih ada 37 persen yang belum tahu mudik atau enggak jadi itu salah satu parameter. 7 persen dari penduduk Jabodetabek lumayan banyak karena total penduduknya 29 juta orang,” kata Polana.

Oleh sebab itu, Polana menyatakan, melalui surat edaran tersebut pihaknya ingin memberikan rekomendasi kepada para stakeholder bidang transportasi seperti operator sarana dan prasarana agar dapat menyiapkan langkah antisipasi.

“Kami membuat surat edaran itu agar seluruh stakeholder dapat mengantisipasi kira-kira apa yang bisa dikerjakan. Tapi mungkin salahnya banyak yang membacanya tidak secara keseluruhan sehingga membuat heboh,” ujar mantan dirjen oerhubungan udara Kemenhub itu.

Tak hanya itu, Polana mengaku, pembuatan rekomendasi pembatasan kendaraan juga dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Di dalam PP Nomor 21 ada pembatasan transportasi makanya dalam surat edaran saya bunyinya pembatasan moda transportasi. Itu sebenarnya antisipasi dulu sebelum peraturan lebih tinggi bisa berlaku,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement