REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto mengikuti kegiatan video conference bersama pemda se-Indonesia untuk mendengarkan arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan tukar pikiran dalam penanganan Covid-19 di Ruang ATCS Dinas Perhubungan, Jumat (03/04/20).
Ini merupakan video conference ketiga yang dilakukan Kemendagri RI khusus untuk wilayah Jawa dan Sumatera dengan narasumber penyampai arahan adalah plt. Sekjen yang didampingi Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Kepala Penganggaran Kemendagri RI.
Dalam rangka penanganan Covid-19, beberapa kebjiakan pemerintah telah dikeluarkan, salah satunya Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, PP 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Keppres tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di tengah Covid-19.
Kemendagri RI telah melakukan beberapa hal seperti mengeluarkan arahan pembentukan gugus tugas dan Peraturan Kemendagri No. 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Dana juga dapat digunakan untuk refocusing kegiatan dan alokasi anggaran pada tahun 2020. “Hari ini kemendagri menerbitkan dan menjelaskan satu Instruksi Menteri Nomor 20 tahun 2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada 3 April 2020 melalui video conference,” katanya seperti dikutip laman resmi Babel, Jumat (3/4).
Menurutnya hal ini perlu dilakukan dalam rangka mendetailkan percepatan penggunaan alokasi anggaran yang diutamakan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi masyarakat, dan penyediaan jaringan pengamanan sosial.
Secara teknis dalam implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 ini sangat spesifik, khusus digunakan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Menyangkut percepatan, permendagri ini sedikit keluar dari ketentuan umum yang mengatur menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang selama ini mungkin banyak dinilai cukup kompleks.
Terkait pandemi Covid-19, tiap pemda diberikan keleluasaan dalam alokasi anggaran untuk diarahkan menjadi tiga prioritas sesuai permendagri ini. Bahkan secara teknis, program kegiatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada OPD diberikan keleluasaan atas pengajuan Biaya Tidak Terduga (BTT).
Ditemui usai mengikuti video conference, Sekda Naziarto mengatakan Babel sejak awal Maret 2020 telah merancang alokasi anggaran sesuai instruksi Gubernur Erzaldi Rosman, saat permendagri ini disampaikan hari ini Pemprov. Kepulauan Babel tinggal menyesuaikan saja dengan aturan secara detail yang tertuang di Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 ini. “Semua OPD telah merancang alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 ini, tinggal menyesuaikan saja," kata Sekda Naziarto.
Dalam kesempatan ini Sekjen Kemendagri RI juga menyinggung tentang arahan Menteri Dalam Negeri RI, untuk disikapi dengan bijaksana oleh pemda ketika terjadi kematian. Agar masyarakat terus diedukasi tentang protokol penanganan supaya tidak terjadi pengucilan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan karena infeksi Covid-19.