REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 orang ditangkap polisi dari kawasan Bendungan Hilir dan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (3/4) malam sebab tidak patuh pada imbauan pembatasan sosial berskala besar.
"Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan tiga kali namun tetap tidak diindahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (4/4).
Sebanyak 11 orang ditangkap di Bendungan Hilir dan tujuh lainnya di Sabang, Jakarta Pusat. Para pelanggar imbauan tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka proses sidik.
Kegiatan tersebut melibatkan 179 personel TNI dan Polri di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB. Yusri menambahkan kegiatan tersebut digelar melalui imbauan langsung kepada masyarakat untuk mewaspadai Covid-19.
"Dikarenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih kumpul malam," katanya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak bersentuhan atau berhimpitan yang bisa memudahkan proses penularan virus.