REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG — Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) membebaskan 48 warga binaan untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Kepala Lapas Wanita Kelas II A Palembang Tri Anna Aryati, di Palembang, Jumat (3/4), mengatakan pembebasan warga binaan tersebut dilakukan melalui program integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Pembebasan warga binaan yang melakukan berbagai kasus pelanggaran hukum itu, dilakukan dalam dua tahap yakni tahap pertama dilakukan pembebasan 11 orang pada 1 April 2020. Kemudian, pihaknya kembali melakukan pembebasan bersyarat kepada 37 narapidana wanita pada 2 April 2020.
Dia menjelaskan, pembebasan warga binaan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 untuk mencegah penularan Virus Corona yang lebih masif di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang sekarang ini kondisinya sebagian besar melebihi kapasitas daya tampung (over capacity).
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tersebut berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa tujuh hari ke depan.
Melihat masih ada waktu untuk melakukan program integrasi itu, jumlah warga binaan lapas wanita yang akan dibebaskan kemungkinan akan bertambah, karena masih ada puluhan lagi narapidana wanita yang menunggu proses persetujuan program pembebasan bersyarat itu, kata Tri Anna lagi.